Denpasar (ANTARA) - Kepolisian sektor Denpasar Barat menangkap Kepala Kurir Jasa Pengiriman Ekspedisi bernama Agung Bagus Kurniawan (29) karena kasus penggelapan dana selama pelayanan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.
"Uang yang telah digelapkan pelaku total sekitar Rp29 juta yang kata pelaku ini digunakan pengobatan ayahnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali.
Ia mengatakan bahwa pelaku telah bekerja di jasa pengiriman ekspedisi sicepat express yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar sejak bulan Juni 2018 hingga Desember 2020.
Tindak pidana penggelapan ini terjadi, ketika pelaku tidak menyetorkan uang hasil pengiriman yang diserahkan konsumen ke perusahaan pada Selasa (24/11).
"Pelaku merupakan kepala kurir di wilayah Denpasar Barat, yang mana barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem dan barang tersebut langsung di serahkan kepada konsumen dan uang yang diterima dari konsumen tidak diserahkan kepada admin/perusahaan,"jelas Andi Yaqin.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.221.242. Terhadap pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Selanjutnya, pada Rabu (24/02) sekitar pukul 10.15 wita pelaku ditangkap di kantornya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 107, Denpasar, Bali.
Pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali.
"Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta donasi namun saat rumah dalam keadaan sepi pelaku mencuri dengan cara congkel jendela. Saat kejadian penghuni rumah sedang pergi sembahyang dan rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian, saat pulang penghuni rumah melihat empat jendela tercongkel dan beberapa barang-barang sudah tidak ada,"jelas Andi Yaqin.
Adapun barang bukti yang disita yaitu, satu jam tangan merk Ripcurl, satu cincin emas dengan berat kurang lebih tujuh gram dan uang pecahan dolar sebanyak 300 dolar AS. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.