Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pegadaian ilegal tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan tersangka Putu Agus Berata Wijaya tidak punya izin dari OJK, dan juga membebankan bunga yang berlipat ganda ke korban, serta tak ada perjanjian pertanggungjawaban terhadap barang yang digadaikan yang dikelolanya sendiri.
Tersangka IPABW menyalurkan/memberikan dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo tiap bulannya, maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10 persen hingga 15 persen secara berlanjut.
Daniel menjelaskan tersangka I Putu Agus Berata Wijaya menjalankan usahanya tersebut sejak tahun 2020. Dari kediaman tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, tiga unit mobil, televisi dan daftar orang yang menggadaikan barang kepada tersangka.
Baca juga: Propam Polda Bali sebut anggota polisi digerebek BNN terancam dipecat
Baca juga: Propam Polda Bali sebut anggota polisi digerebek BNN terancam dipecat
IPABW ditangkap pada 30 Oktober 2024 berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 Oktober 2024.
Adapun pelapor/korban I Putu Agus Wipra Sanjaya pada 12 Oktober 2024 mendatangi SPKT Polda Bali melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996.
Barang lainnya, 1 unit sepeda motor merk honda Vario tahun 2012 dan sebuah TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku IPABW alias agus Weng-Weng dengan nilai total Rp4,9 juta.
Barang lainnya, 1 unit sepeda motor merk honda Vario tahun 2012 dan sebuah TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku IPABW alias agus Weng-Weng dengan nilai total Rp4,9 juta.
Dalam pertemuan awal tersebut, korban/pelapor dibebankan bunga 10 persen dari jumlah pinjaman dengan catatan jika pelapor terlambat melakukan pelunasan pada tanggal jatuh tempo bulanan, maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10 persen secara berlanjut.
Peminjaman tersebut terjadi pada sekitar Mei 2024. Pada Agustus 2024, pelapor hendak melakukan pelunasan kewajiban hutangnya kepada pelaku.
Baca juga: Kapolda Bali resmikan satpam objek vital jaga keamanan di lokasi wisata
Peminjaman tersebut terjadi pada sekitar Mei 2024. Pada Agustus 2024, pelapor hendak melakukan pelunasan kewajiban hutangnya kepada pelaku.
Baca juga: Kapolda Bali resmikan satpam objek vital jaga keamanan di lokasi wisata
Namun, kata Kapolda Bali, setelah dicek barang berupa motor Vario yang digadaikan tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi oleh pelapor, menurut pelaku, motor tersebut telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali. Atas dasar laporan tersebut, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendatangi kediaman yang bersangkutan di Lelateng, Kabupaten Jembrana.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi, kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka IPABW.
Tersangka dijerat Pasal 305 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Daniel mengatakan ada tiga dampak yang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan tersangka yakni pertama, dari segi ekonomi, berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga, serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi.
"Tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat," katanya.
Kedua, secara sosial korban/masyarakat akan terjebak dengan utang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan, dan berdampak depresi/stres terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi utang.
"Efek muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia)," katanya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang.
"Jangan tergiur dengan proses yang mudah tetapi akhirnya ribet dan merugikan. Kalaupun urgen kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berizin seperti LPD, Bumdes, Bank pemerintah ataupun koperasi yang sudah berizin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan," katanya.
Pada saat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan meminta kepada masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli.