Kepolisian Resor Badung, Bali membeberkan motif Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) melakukan penembakan di pintu belakang rumah anggota DPRD Badung Nyoman Artawa karena dendam pribadi terhadap korban I Putu Oka Pratama yang saat itu ada di rumah anggota legislatif tersebut,
"Pelaku berniat menghabisi korban I Putu Oka Pratama alias Yudik (42) karena adanya masalah pribadi dengan korban Oka Pratama," kata Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mako Polres Badung, Senin.
Pelaku sakit hati diduga karena merasa difitnah dan dicemarkan namanya berkaitan dengan kasus ITE yang hendak dilaporkan oleh Yudik.
"Korban melaporkan seseorang inisial B karena suatu postingan di Facebook, pelaku merasa difitnah, disebut yang mengompori atau memberi saran korban untuk membuat laporan, tetapi laporan belum terjadi," kata Teguh.
Namun demikian, Teguh tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus pencemaran nama baik yang dimaksud oleh pelaku dan penyidik masih menyelidiki terkait masalah ITE yang menjadi penyebab perselisihan antara pelaku dan korban.
Baca juga: Polisi Kuta Utara tangkap pencuri HP milik warga Belanda
Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Badung pada Minggu (18/8).
Teguh memastikan tidak ada motif politik dalam kasus ini.
Teguh menjelaskan Arya merencanakan percobaan pembunuhan dengan menyiapkan senjata airsoft gun laras panjang pada Sabtu (17/8) sore. Senjata tersebut dipinjam dari seorang temannya berinisial SMW. Saat meminjamkan softgun tersebut, pelaku tidak mengatakan bahwa senapan akan digunakan untuk menyakiti seseorang.
Teguh menjelaskan Arya merencanakan percobaan pembunuhan dengan menyiapkan senjata airsoft gun laras panjang pada Sabtu (17/8) sore. Senjata tersebut dipinjam dari seorang temannya berinisial SMW. Saat meminjamkan softgun tersebut, pelaku tidak mengatakan bahwa senapan akan digunakan untuk menyakiti seseorang.
Setelah memiliki softgun, hari itu juga, pria yang bekerja sebagai petani tersebut mencari-cari sasarannya yaitu Yudik yang kebetulan sedang berada di rumah seorang anggota DPRD Badung Nyoman Artawa di kawasan Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung.
Ketika Arya melihat sasarannya hendak keluar dari pintu belakang rumah anggota DPRD Badung itu, dia langsung menodongkan senapan ke arah Yudik dari jarak dua meter.
Korban yang menyadari hal itu, spontan langsung menutup pintu. Bersamaan dengan itu, pelaku melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah korban, namun tembakannya meleset mengenai pagar rumah.
Baca juga: Polres Badung cari pemilik koper kosong dikira berisi bom
Baca juga: Polres Badung cari pemilik koper kosong dikira berisi bom
Peluru yang keluar dari softgun itu menembus daun pintu yang menyebabkan dua lubang dan satu tembakan lagi mengarah ke atas. Arya yang gagal mengeksekusi sasarannya, langsung kabur dari lokasi, sedangkan korban berteriak meminta pertolongan.
"Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan bersembunyi, dia juga menitipkan senjata di tempat kerjanya," tandasnya.
Setelah ada laporan dari korban, Polisi pun melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, serta mencari keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Aparat memperoleh keterangan dari korban bahwa yang melakukan penembakan tersebut adalah Mang Yo, dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang.
Selanjutnya petugas mengejar pelaku yang terlacak berada di Batubulan, Gianyar. Hingga akhirnya, dapat ditangkap di rumah kakaknya pada Minggu (18/8) pukul 15.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu pucuk senapan laras panjang jenis air softgun merk Predator warna hitam, sebuah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dikendarai pelaku menuju TKP.
Atas perbuatannya, Arya alias Mang Yo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Terkait kepemilikan senjata dan izinnya, Teguh menjelaskan air softgun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022 terkait perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api kepolisian dan peralatannya lainnya. Bahwa yang dikategorikan senjata perlu izin adalah air softgun dengan ukuran peluru lima mili meter.
Sedangkan, air softgun yang dipakai pelaku atau dimiliki oleh temannya berukuran 4,5 milimeter sehingga tidak perlu izin.
"Kami tidak kenakan undang-undang darurat senjata terhadap yang bersangkutan ataupun temannya. Senjata ini dibeli secara online oleh teman pelaku dipakai untuk berburu tupai," katanya.