Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menegaskan pihaknya objektif untuk menangani laporan kedua pihak baik warga negara Australia maupun sekuriti (satpam) dalam kasus perkelahian di Finns Beach Club.
"Dalam perkara ini kami menerima laporan dari kedua belah pihak dan kami pastikan proses penyelidikan berjalan objektif," kata Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis.
Dia menjelaskan dalam kasus perkelahian di Finns Beach Club antara 12 orang sekuriti dan 5 WN Australia pada Selasa (11/2) pukul 21.40 Wita lalu, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka diantaranya 8 orang sekuriti dan satu orang WNA Australia.
Para petugas keamanan yang dijadikan tersangka yakni I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.
Mereka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan, WNA Australia Muhamed Rifai dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan.
Dia mengatakan hingga kini, Polres Badung maupun Polda Bali belum menerima pengajuan keadilan restoratif dari kedua belah pihak.
"Sementara ini kami penyidik melaksanakan penyelidikan-penyidikan secara objektif. Sementara untuk permintaan RJ (Restorative Justice) dari kedua belah pihak belum kita terima sehingga proses secara objektif kita lanjutkan," katanya.
Berkaca dari kasus perkelahian yang menyita perhatian publik tersebut, Daniel menegaskan akan memperketat patroli di kawasan wisata di Bali mencegah kasus yang serupa terjadi.
"Tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan lebih mengintensifkan lagi penempatan anggota Polri di tempat yang rawan," katanya.
Sebelumnya, delapan orang sekuriti Finns Beach Club ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Mereka adalah Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.
Selain itu, satu orang WNA Australia Muhamed Rifai (27) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dari kronologi kepolisian, perkelahian di tempat hiburan malam itu terjadi dipicu salah satu WNA Australia Jhon Ebid dikeluarkan dari Finns Beach Club yang ditegur oleh sekuriti karena ribut dengan perempuan WN Singapura di dalam area klub pada Selasa (11/2) pukul 20.30 Wita.
Para WNA itu keberatan karena diusir oleh sekuriti, lalu memukul sekuriti tersebut. Para sekuriti yang lain tidak terima dengan hal itu, lalu melakukan pemukulan balik sehingga baku hantam tak terhindarkan.
Kedua kubu pun saling lapor hingga sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka; satu WNA Australia dan delapan sekuriti Finns Beach Club.
Baca juga: Polda Bali: Delapan security Finns Club aniaya WNA Australia
Baca juga: Polisi tetapkan 12 staf keamanan Finns Beach tersangka
Baca juga: Polda Bali tetapkan seorang WN Australia tersangka kasus pemukulan di Kuta