Kepolisian Daerah Bali menemukan sejumlah luka pada tubuh sepasang suami istri berinisial A.A KNS (39) dan A.A SA (37) yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
"Setelah dilaksanakan olah TKP dan pengecekan terhadap korban KNAS mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh korban yang berakibat fatal, begitu pula pada tubuh korban A.A. SA mengalami beberapa luka tusuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Rabu.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah mata pisau beserta gagangnya dan telepon seluler milik korban AA KNS. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian pasutri tersebut.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Senin 23 September 2024.
Sesuai keterangan para saksi yang diperiksa penyidik, kedua korban terakhir dilihat masuk ke dalam rumahnya pada minggu 22 September sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah itu, korban tidak terlihat lagi hingga Senin 23 September sekitar pukul 20.00 Wita, saksi mencium bau busuk dari dalam kamar korban.
Para saksi pun memberitahukan perihal bau tersebut kepada keluarga korban, sekaligus membuka paksa kamar korban dengan menggunakan linggis dan ditemukan kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Selanjutnya, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Tim Inafis Polda Bali pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
"Posisi kedua korban dalam keadaan miring ke kiri, kepala di sebelah timur menghadap ke selatan, kaki di sebelah barat dan tangan kanan berada di atas kasur," kata Jansen.
"Saat ini kejadian tersebut sedang dalam proses pendalaman dan pemeriksaan para saksi untuk mencari penyebab pasti kematian kedua korban," kata Jansen.