Semarang (Antara Bali) - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang setelah dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa.
Setelah melengkapi berkas administrasi, tersangka Titik Kirnaningsih yang mengenakan baju terusan hijau dengan pengawalan petugas kejaksaan meninggalkan Kantor Kejati Jateng pada pukul 15.30 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi B 1347 SOQ menuju ke LP Wanita.
Kepala Seksi Penuntutan Khusus Kejati Jateng Edy Suryo saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditahan di LP Wanita Semarang selama 20 hari setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilaksanakan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Dakwaan terhadap yang bersangkutan segera disusun jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga sehingga dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," katanya tanpa menargetkan kapan pelimpahan ke pengadilan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di klinik kejaksaan, tersangka Titik Kirnaningsih dalam kondisi sehat saat dilimpahkan ke Kejati Jateng.
Sebelumnya, tersangka Titik Kirnaningsih dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang sebelum dilimpahkan ke Kejati Jateng.
Pada 19 Oktober 2011, polisi menetapkan Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan JLS dan telah memeriksa yang bersangkutan sebanyak tiga kali di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.(*/M038)
Istri Wali Kota Salatiga Ditahan
Selasa, 1 Mei 2012 16:38 WIB