Denpasar (Antara Bali) - PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), berencana untuk menuntut atau mengajukan proses hukum PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Denpasar karena diduga terlibat proses kepailitan terhadap perusahaan itu.
"Kami akan menuntut seluruh pihak yang diduga merupakan sindikat dari 'mafia' kepailitan yang membuat kerugian dan ketidakadilan terhadap klien kami. Salah satu pihak tersebut adalah BNI," kata Agus Samijaya, kuasa hukum PT Dwimas Andalan Bali, usai menyampaikan permasalahan tersebut kepada Komisi A DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan, tidak hanya BNI yang akan dituntut namun juga semuanya, kurator, hakim dan kantor lelang yang terlibat dalam proses pailit.
BNI, tambah Agus, akan dituntut karena diduga terlibat dalam konspirasi dengan pihak yang mempailitkan BKR atau kreditur lainnya.
Sementara itu Pemilik BKR March Vini Handoko Putra mengatakan, akibat putusan kepailitan tersebut saat ini dirinya terbebani utang yang semakin membengkak dari Rp40 miliar menjadi Rp120 miliar.
"Saya tidak tahu dari mana kurator menghitung utang tersebut sehingga kewajiban menjadi membengkak sebesar Rp80 miliar, ini sangatlah tidak masuk akal," ujarnya.
Sebelumnya PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Denpasar menjamin 104 sertifikat yang bukan aset PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), tetap aman dan tidak akan diserahkan ke kurator lelang sampai ada putusan hukum lanjutan.(IGT/T007)