Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan pemilik unit apartemen Bali Kuta Resort (BKR) menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi pendaftaran perlawanan putusan pailit ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
"Inti dari gugatan perlawanan ini adalah mengeluarkan 104 unit apartemen milik para pemilik yang sudah membayar lunas dari daftar boedel pailit," kata Agus Samijaya, kuasa hukum perhimpunan pemilik unit apartemen itu usai menyerahkan bukti, di Denpasar, Selasa.
Tuntutan itu didasari karena sebelum putusan pailit muncul, 104 unit apartemen itu telah diperjualbelikan secara sah dari PT Dwimas Andalan Abadi (DAB), sebagai pemilik BKR, kepada pemilik unit.
Berdasarkan hal tersebut maka para pemilik unit ini harus mendapat perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 50 Undang Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Seharusnya hakim di pengadilan ini mengabulkan perlawanan dari kami karena 104 unit apartemen itu sudah tidak terikat sebagai jaminan utang," ujarnya.
Menurut Agus, apabila gugatan perlawanan tidak dikabulkan maka perlu dipertanyakan pertimbangan hakim. Jangan sampai dugaan adanya sindikasi kepailitan dalam perkara hotel tersebut memang benar.(IGT)