Denpasar (Antara Bali) - Polda Bali dan Mabes Polri bekerja sama meringkus Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), M Nasrun Radhi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan oleh manajemen Bali Kuta Resort (BKR) beberapa waktu lalu.
Tersangka ditangkap di rumah persembunyiannya di sebuah vila mewah di kawasan Tangerang pada Sabtu (24/10), dan saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke penyidik Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Hariadi, Minggu, mengatakan, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu itu telah ditangkap berkat kerja sama jajarannya dengan Mabes Polri.
"Tersangka ditangkap Sabtu (24/11) di Tangerang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, tersangka tiba di Polda Bali pada Minggu dini hari sekitar 01.00 Wita. Saat ini tengah diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), melaporkan kontraktor penyedia jasa kelistrikan bangunan akomodasi tersebut, PT KIM, ke Polda Bali atas dugaan pemberian keterangan palsu pada saat pengajuan proses pailit. (IGT/T007)
Dirut PT KIM Diringkus di Vila Mewah
Minggu, 25 November 2012 19:33 WIB