Denpasar (Antara Bali) - Personel penyidik Direskrim Polda Bali memeriksa ulang Direktur PT Dwimas Andalan Bali (DAB), MV Handoko, terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pegawai BNI, Wardah Najumudin, Kamis.
Seperti diketahui Handoko melaporkan pegawai bank milik pemerintah itu karena diduga melakukan tindak penggelapan beberapa waktu yang lalu.
Salah seorang pemilik Bali Kuta Resort (BKR) itu pun dicecar berbagai pertanyaan seputar alur pengajuan kredit PT DAB ke BNI.
Menurut salah seorang penyidik kasus itu yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pemeriksaan tersebut bersifat lanjutan guna melengkapi berkas sebelumnya.
Sementara itu, Ika Nedy Wahyudi, kuasa hukum Handoko, mengatakan, materi pemeriksaan masih bersifat umum, belum masuk ke pokok perkara. "Klien kami tadi ditanya mengenai proses pengajuan hingga pencairan kredit. Penyidik belum menanyakan soal pembayaran atau penghentian pinjaman itu," katanya.
Handoko melaporkan hal tersebut sebagai sebagian dari sejumlah laporan setelah munculnya kasus pemailitan hotel yang berada di kawasan Kuta itu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada 2011.(IGT/T007)