Denpasar (Antara Bali) - Pemilik properti Bali Kuta Residence (BKR) merasa keberatan terhadap BNI Cabang Denpasar yang menahan 104 sertifikat kepemilikan unit kamar hotel tersebut.
"BNI menahan 104 sertifikat milik klien kami," kata Agus Samijaya selaku kuasa hukum pemilik properti BKR di Denpasar, Sabtu.
Dia menjelaskan, kengototan pihak bank pemerintah tersebut dituangkan dalam jawaban somasi kedua yang diterima para pemilik unit BKR, Kamis (10/5).
Agus menjelaskan bahwa pihak BNI melalui kuasa hukumnya I Gede Agung Sanjaya menyampaikan 104 sertifikat tersebut merupakan bagian dari 275 sertifikat yang tercatat atas nama PT Dwimas Andalan Bali (DAB).
Hanya 82 sertifikat yang sudah dikembalikan ke PT DAB, sedangkan sisanya sebanyak 193 masih menjadi agunan kredit PT DAB ke BNI. Namun kemudian dinyatakan masuk dalam boedel pailit.
"Kalau memang ada dokumen boedel pailit, tolong tunjukkan. Apalagi 104 unit dibeli lunas sebelum PT DAB dinyatakan pailit," ujarnya.
Sebelumnya jajaran manajemen BNI menerangkan bahwa 104 sertifikat unit BKR tidak masuk yang dibebani tanggungan dan hal itu diduga penuh rekayasa.(*/T007)