Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan dari pemilik "Bali Kuta Recidance" (BKR) March Vini Handoko Putra terhadap pihak Kepolisian Daerah Bali.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, majelis hakim menilai bahwa penyidik tidak memiliki wewenang dalam mentukan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata karena hanya dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Selain itu hakim memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara tanpa mendapat intervensi dari siapa pun," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suarditha dalam amar putusannya di PN Denpasar, Senin.
Di samping pertimbangan tersebut, hal lain yang diambil hakim dalam menentukan keputusan adalah putusan jurisprodensi oleh Mahkamah Agung dalam kasus tersebut bersifat tidak mengikat.
Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Polda Bali oleh pemohon March Vini Handoko Putra selaku mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) sebagai pemilik aset BKR.
Pihak Pengadilan Surabaya telah menyita aset BKR, Senin. Juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya Joko Subagyo menganggap penyitaan sah sesuai dengan hukum.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, di mana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR," ujarnya.
Petugas juru sita menempel surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta, itu. Tak berselang lama, sempat ada perwakilan hotel setempat yang mencabut surat keputusan segel itu. (WRA)
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan BKR
Senin, 17 Februari 2014 21:29 WIB