Denpasar (Antara Bali) - BNI Kantor Wilayah Denpasar dilaporkan oleh perhimpunan pemilik unit Bali Kuta Residence (BKR) ke polisi atas dugaan membuat surat palsu.
"Kami melaporkan bank tersebut dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP," kata Agus Samijaya, kuasa hukum perhimpunan pemilik unit BKR, usai menyampaikan laporan di Polda Bali, Rabu.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan itu buntut dari penyerahan 193 sertifikat hak milik rumah susun (SHMRS) oleh lembaga keuangan tersebut ke korutor, padahal tidak semuanya merupakan jaminan atau aset PT Dwimas Andalan Bali (DAB).
Sebab hanya 89 unit saja yang merupakan jaminan kredit dari perusahaan pengembang BKR itu ke BNI, sedangkan 104 sisanya merupakan milik pembeli atau pihak lain.
"Selain laporan pembuatan surat palsu, kami juga melaporkan dugaan penggelapan sertifikat sesuai pasal 372 KUHP. Hal itu karena bank tersebut tetap tidak mau menyerahkan 104 sertifikat yang sudah dibeli lunas dan secara sah," ujarnya.
Sementara itu, Vidi Handoko, salah seorang wakil dari perhimpunan pemilik unit BKR, mengatakan, bank milik pemerintah itu telah ingkar janji sehingga hal tersebut membuat para pembeli rugi. "Kami mengalami kerugian miliaran rupiah padahal unit di hotel tersebut telah dibeli dengan pembayaran lunas," katanya.(IGT)