Denpasar (Antara Bali) - Ketua Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Heru Pramono memastikan bahwa lelang Bali Kuta Resort (BKR) yang berada di Jalan Majapahit, Kuta, menunggu selesainya proses hukum antara kedua pihak yang bersengketa selesai.
"Pelelangan unit hotel ini akan dilaksanakan apabila proses hukum di antara pihak yang berperkara sudah selesai semuanya," kata Agus Samijaya, kuasa hukum BKR, menirukan ucapan Ketua PN Surabaya kepada wartawan di Denpasar, Jumat.
Kepastian tentang lelang tersebut diperoleh setelah Agus menemui Heru Pramono untuk menanyakan kebenaran jika unit hotel tersebut dikabarkan dilelang tertutup atau di bawah tangan, pada Rabu (25/7). Kabar itu sempat membuat operasional BKR terganggu.
Namun dengan adanya penjelasan dari Heru Pramono, operasional BKR dalam beberapa bulan ke depan tidak akan terganggu, sepanjang tidak ada lagi kabar buruk untuk dikosongkan sesuai permintaan kurator, ucapnya.
Agus menilai ada beberapa celah hukum yang bisa dilakukan sebagai bentuk perlawanan secara hukum untuk membatalkan putusan pailit.
Seperti diketahui manajemen BKR telah melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan yang mengakibatkan terjadinya pemailitan, di antaranya Direktur PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), selaku pemohon pailit ke PN Surabaya, dan BNI.(IGT/T007)