Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa, March Vini Handoko Putra (44) selaku Direktur PT Dwimas Andalan Bali menduga Bank Negara Indonesia (BNI) terlibat dalam permohonan kepailitan kasus jual beli unit kondotel BKR.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hoeroe Soewarna memperdengarkan rekaman suara dari pihak BNI yang bertemu dengan pemilik unit di BKR itu.
"Rekaman itu sangat jelas pihak BNI menjamin pemilik sertifikat kondotel yang ada di bank tersebut aman. Namun, pernyataan itu dalam sidang sebelumnya diralat oleh BNI," kata Handoko di Denpasar.
Terdakwa Handoko mengungkapkan bahwa selain PT. KIM yang mengajukan permohonan pailit itu. Namun, dari BNI juga ikut mengajukan permohonan pailit itu.
Dugaan BNI ikut mengajukan kepailitan itu terlihat dari tindakan BNI yang dinilai tidak wajar yakni sebelum adanya pailit itu, BNI sudah menyetop langkah - langkah yang dilaksanakan oleh BKR.
"Patut diduga bahwa BNI juga ikut dalam merekayasa kasus ini," ujar Handoko.
Selain itu, Handoko menegaskan bahwa belum pernah bertemu dengan pihak pelapor, Suryanti Fitriani dan Susanti Agustini.
"Bukan hanya tidak pernah bertemu dengan pelapor, dengan pemilik lainya juga saya tidak bertemu karena itu bukan urusan saya," ujarnya.
Ia menegaskan yang menangani masalah pembayaran itu yakni staf yang bekerja di PT Dwimas Andalan Bali.
Pihaknya mengaku utusan pailit dari Pengadilan Niaga langsung bersurat kesemua pemilik di unit BKR itu untuk bertanya ke BNI.
"Saya hanya memberitahukan tentang adanya putusan pailit ini kepada para pemilk dan mereka sudah menunjuk Agus Samijaya sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dengan pihak BNI," ujar Handoko yang duduk dikursi pesakitan itu.
Sementara itu, terkait belum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) atas pembayaran dan pelunasan yang sudah dilakukan oleh pihak pelapor, kata dia, semua bukan kesalahanya.
Hal itu, sudah dalam proses pembuatan AJB dan tidak mudah karena harus masuk dalam daftar antrian. "Selain itu blangko untuk membuat AJB terbatas," ujarnya. (WDY)
Terdakwa Menduga BNI Terlibat Memohon Kepailitan
Rabu, 7 Januari 2015 8:07 WIB