Denpasar (Antara Bali) - Direktur PT Dwimas Andalan Bali March Vini Handoko Putra (44) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Astawa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Terdakwa melakukan pengelapan dan penipuan dengan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Astawa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono itu.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui tidak mengerti atas dakwaan JPU terkait kasus itu. "Saya tidak mengerti tentang dakwaan yang diajukan jaksa itu," ujar Handoko.
Terdakwa mengatakan dalam kasus tersebut merupakan kasus perdata murni yang didiskriminalisasi oleh Institusi Negara yang merekayasa berkas perkara tersebut.
"Ini semua rekayasa penyidik, karena saya sudah memenuhi serangkaian prestasi sampai dengan membayar pajak," ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa, Heroe Soewarno akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam perkara tersebut karena sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara dari JPU.
"Untuk itu, kami meminta kepada JPU memberikan berkas tersebut," ujarnya.
Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Namun, hakim meminta kepada terdakwa agar fokus dan berkonsentrasi terhadap perkara tersebut.
"Terdakwa fokus dalam perkara ini dan tunjukan saja bukti dalam sidang nanti supaya lebih gamblang," ujar Sugeng.(I020)
Direktur PT DAB Disidangkan
Selasa, 11 November 2014 20:45 WIB
Terdakwa mengatakan dalam kasus tersebut merupakan kasus perdata murni yang didiskriminalisasi oleh Institusi Negara yang merekayasa berkas perkara tersebut.