Denpasar (Antara Bali) - Direktur PT Dwimas Andalan Bali, March Vini Handoko Putra (44) melalui penasihat hukumnya, Heroe M. Soewarno mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak cermat dan cacat hukum.
"Kami memohon majelis hakim agar mengabulkan eksepsi ini karena dakwaan JPU penuh rekayasa peyidikan yang cacat hukum dan tidak dapat diterima," ujar Heroe dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono di Denpasar, Selasa.
Selain itu, Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap dan belum memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHP.
Setelah menjalani persidangan tersebut, terdakwa March Vini Handoko Putra mengakui sempat didatangi oleh Komisi III DPR RI ke Lapas Kerobokan terkait kasus yang menimpanya.
"Memang benar kami didatangi oleh Anggota Komisi III DPR RI dan menanyakan kasus itu," ujar March Vini Handoko Putra.
Pihaknya mengakui dalam pertemuan itu semapat meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI terkait rekayasa penyidikan tersebut.
Kemudian, terdakwa mengakui Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri dan Kejagung terkait kasus itu untuk ditanggapi secara resmi hari ini.
"Saya berharap dengan adanya wakil rakyat itu dapat menindak keadilan yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Perumahan Soputan Surya Regency 12 B, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Susanti Agustina dan Suriyanti Fitriyani sehingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar.
Perkara tersebut terjadi pada 29 Maret 2012 dan dilaporkan ke Dit Reskrimnum Polda Bali pada 30 Maret 2012 pukul 18.00 Wita.
Kasus tersebut berawal dari terdakwa melakukan jual beli unit apartemen atau Hotel Bali Kuta Residen di Jalan Majapahit Nomor 15, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tersangka menjual satu unit apartemen Nomor 127 kepada korban, Suriyanti Fitriyani dan satu unit Nomor 233 kepada korban Susanti Agustina.
Kedua korban telah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa pada tahun 2009 dengan cara transfer ke rekening terdakwa di BNI 46 atas nama PT Dwimas Andalan Bali dan BCA atas nama March Vini Handoko Putra.
Namun, hingga saat ini terdakwa belum mengurus Akta Jual Beli (AJB) kedua unit apartemen tersebut sehingga kedua korban tidak bisa melakukan balik nama.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa ditipu dan kemudian melapor ke Dit Reskrimnum Polda Bali. (WDY)