Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi terdakwa March Vini Handoko Putra (44) selaku Direktur PT Dwimas Andalan Bali yang diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp1 miliar.
"Kami akan tetap melanjutkan perkara ini karena dakwaan secara sah tidak cacat hukum dan sudah cermat sehingga kami menolak eksepsi tersebut," kata JPU Alit Suastika dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Sugeng Riyono, Kamis.
Dalam sidang tersebut, JPU menggangap tidak ada rekayasa penyidik dalam dakwaan tersebut yang sudah sah secara hukum dan dihadiri saksi-saksi yang membenarkan.
Sehingga eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar dakwaan JPU tidak sah.
"Jadi eksepsi yang dilakukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima secara akal sehat dan tidak memenuhi syarat sehingga akan tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Hal berbeda diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Heroe Soewarno, mengatakan bahwa dari hasil audit investigasi penyidik penuh rekayasa dan seolah-olah dipaksakan sehingga menimbulkan dakwaan yang menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara secara sah dinyatakan tidak terbukti. Namun, apabila dibuktikan di PN Denpasar, maka laporan hasil audit investigasi penyidik itu akan diuji di pengadilan tersebut yang dikatakan rekayasa oleh Mabes Polri.
"Ini juga terbukti nyata dimana saya diputuskan pailit pada 11 Agustus 2011 dan para pelapor itu turun Oktober 2012. Namun, JPU mengatakan mengada-ada," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Perumahan Soputan Surya Regency 12 B, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Susanti Agustina dan Suriyanti Fitriyani sehingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar.
Perkara tersebut terjadi pada 29 Maret 2012 dan dilaporkan ke Direktorat Reskrimnum Polda Bali pada 30 Maret 2012 pukul 18.00 Wita.
Kasus tersebut berawal dari terdakwa melakukan jual beli unit apartemen atau Hotel Bali Kuta Residen di Jalan Majapahit Nomor 15, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tersangka menjual satu unit apartemen Nomor 127 kepada korban, Suriyanti Fitriyani dan satu unit Nomor 233 kepada korban Susanti Agustina.
Kedua korban telah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa pada tahun 2009 dengan cara transfer ke rekening terdakwa di BNI 46 atas nama PT Dwimas Andalan Bali dan BCA atas nama March Vini Handoko Putra.
Namun, hingga saat ini terdakwa belum mengurus Akta Jual Beli (AJB) kedua unit apartemen tersebut sehingga kedua korban tidak bisa melakukan balik nama.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa ditipu dan kemudian melapor ke Dit Reskrimnum Polda Bali. (WDY)
Jaksa Tolak Eksepsi Direktur PT DAB
Kamis, 4 Desember 2014 19:34 WIB