Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Bupati Jembrana, Prof Winasa, terdakwa korupsi program bantuan beasiswa pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di daerah setempat.
"Kami mohon majelis hakim agar menolak segala nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya, karena tidak mendasar dan cenderung mengulas hal-hal redaksional seperti nama, gelar dan huruf," kata JPU Gede Arthana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, Pidsus Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait kasus itu, karena adanya indikasi kerugian negara yang berdasarkan audit BPKP," ujarnya dalam persidangan.
Selain itu, saat penyidik mengirim surat pemanggilan kepada terdakwa pada 26 Januari 2016, untuk diperiksa pada 28 Januari 2016, pihaknya menerangkan agar terdakwa juga didampingi penasehat hukum.
Namun, saat jadwal pemeriksaan, terdakwa justeru menolak diperiksa karena sakit yang disampaikan secara lisan dari Rumah Tahan (Rutan) Kabupaten Negara dan tidak melalui penasehat hukum.
"Karena saat itu terdakwa yang masih berstatus tersangka mengalami kondisi sakit, kami tidak melakukan pemeriksaan dan memberikan tenggang waktu hingga 25 Februari 2016," ujarnya.
Namun, saat hendak diperiksa kembali pada 25 Februari 2016 terdakwa juga mengaku sakit dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, yang disampaikan melalui penyidik, bukan dari kuasa hukumnya.
Atas kondisi itu, jaksa kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 29 Februari 2016 di Rutan Negara. Namun, saat didatangi ke Rutan terdakwa menolak diperiksa dan mengaku tidak siap, karena tidak didampingi penasehat hukum, karena tidak ada di tempat.
"Akhirnya jaksa tetap melakukan pemeriksaan dengan menunjuk Nurlaba sebagi penashet hukum," katanya.
Saat itu juga, Winasa menolak kembali, namun tidak keberatan dalam memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas dasar itu, jaksa meminta supaya hakim menolak eksekpsi terdakwa. "Meminta supaya majelis hakim melanjutkan persidangan ini di Pengadilan Tipikor Denpasar, karena jelas Winasa tidak kooperatif dalam hal pendampingan penasehat hukum," ujarnya.
Selain terdakwa Winasa, JPU juga menyidangkan dua terdakwa lainnya terkait kasus tersebut dalam berkas terpisah yakni, Anak Agung Gede Putra Yasa dan Nyoman Suryadi.
Untuk terdakwa Anak Agung Gede Putra Yasa, JPU menganggap eksepsi terdakwa tidak mendasar, karena surat dakwaan dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHP.
"Untuk itu, kami tetap melanjutkan memeriksa perkara dengan terdakwa Agung Gede Putra Yasa," ujar jaksa.
Demikian dengan terdakwa Nyoman Suryadi, JPU menyatakaN eksepsi terdakwa tidak beralasan dan sudah memenuhi syarat. "Untuk itu, kami mohon kepada hakim agar melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Gede Putra. (WDY)