Denpasar (Antara Bali) - Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dana retribusi parkir Bandar Udara Internasional Ngurah Rai senilai Rp28,01 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Nursiam menganggap sangkalan terdakwa Indrapura Barnoza yang tidak mengetahui pengangkatannya sebagai General Manager PT Penata Sarana Bali (PSB) selaku rekanan PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai tidak termasuk bagian dari materi perkara.
Demikian pula tanggapan terdakwa atas surat dakwaan yang tidak mencantumkan kata "Bin" setelah nama terdakwa ditolak oleh majelis hakim. "Hal tersebut hanya berlaku di beberapa daerah, dan ketentuan yang mengatur hal itu juga tidak ada. Jika dipaksakan akan menimbulkan kesan ganjil dan aneh," katanya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (M038)