Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukunya terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3.072.650.000, Njoo Daniel Dino Dinata, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
"Kami akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP dan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar Ketut Sujaya, Jaksa Penuntut Umum, di Denpasar.
JPU berpendapat bahwa eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya bertentangan dengan asas tidak ada pidana tanpa ada kesalahan. Pihaknya tetap menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan pidana tersebut.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3.072.650.000, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu, dihadiri oleh Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha yang mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur.
Kemudian Penasehat hukum terdakwa dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT. Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.
Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3.072.650.000 kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.
Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008 yang ini menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan. (WDY)