Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang dengan terdakwa, Dino Dinata yang menggelapkan uang transaksi saham milik PT Puri Artha Renon, Denpasar, Bali senilai Rp3 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh I Gede Ketut Wanugraha, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, ditunda pekan depan pada (6/10) karena hakim anggota yakni Erly Soelistyarini sedang mengikuti pendidikan di luar kota dan Daniel Pratu mengalami gangguan kesehatan.
"Sidang kami tunda pekan depan karena kedua anggota majelis berhalangan hadir," ujar Wanugraha yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Sujaya itu.
Sebelumnya, kasus pengelapan uang perusahaan tersebut mencuat setelah tertangkapnya Dino Dinata pada Oktober 2007 dengan terbukti menggelapkan uang dalam transaksi saham PT Puri Artha Renon berjumlah 10 persen atau Rp3 miliar lebih.
Uang tersebut diambil terdakwa di BCA Cabang Gatot Subroto dan Ban NISP Teuku Umar Denpasar, Bali.
Proses penjualan saham tersebut dilakukan dari pemilik, Agus Santosa kepada pembeli Eddy Leo dengan perantara Dino Dinata dan disepakati pembayaran dilakukan oleh Edi Leo lewat Dino Dinata.
Setelah dilakukan pembayaran beberapa kali dengan jumlah Rp3 miliar lebih dari nilai pembelian, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sentosa sehingga dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP.
Kasus ini sudah sempat di SP3 oleh Polda Bali. Namun, proses pra-peradilan mencabut dan mengamanatkan agar kasus Dino ini dilanjutkan.
Sampai akhirnya kasus Dino sudah P21 pada 26 Mei 2013 lalu dan sudah dilaksakan proses pelimpahan tahap dua. Setelah tahap dua, Kejati memutuskan untuk gelar perkara ke Kejaksaan Agung. (WDY)