Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Kuasa Hukum, Kadek Ari Komala Sari, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana di Komisi Pemilihan Umum setempat.
Penolakan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Wayan Mearthi dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
"Kami jaksa penuntut umum menyatakan menolak keberatan terdakwa karena surat dakwaan yang kami sampaikan pada Kamis (20/11) sudah sesuai dan sah menurut hukum," ujarnya.
Terdakwa, Kadek Ari Komala Sari sebagai Bendahara KPU Jembrana memiliki peran melakukan pengeluaran dana kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan termasuk pembayaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) dan lain-lainnya.
Atas dasar tersebut mantan Bendahara KPU Jembrana itu telah melakukan pencairan dana.
Dalam aturannya dari proses anggaran diwajibkan ada penyetoran ke kas kantor panjak. Akan tetapi pada penerapnnya tidak disetorkan oleh terdakwa sebagaimana mestinya dan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Dari keseluruhan pemotongan pajak terdapat dana sebesar Rp61 juta yang belum disetorkan ke kas kantor pajak dengan alasan tagihan-tagihan pada rekanan dan ada kesalahan pembayaran terhadap PPK.
Selain itu, terdakwa juga sama sekali tidak mengindahkan teguran sampai berakhirnya kegiatan pilkada.
Bahkan terdakwa juga tidak menyelesaikan buku khas umum dan surat pertanggungjawaban Pilkada 2010 dengan alasan beberapa kegiatan dilakukan di luar rencana sehingga ditemukan selisih Rp61 juta lebih.
Terkait pemisahan berkas perkara dengan terdakwa I Made Putu wigraha (manta Ketua KPU Jembrana) karena pemisahan berkas perkara penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Penuntut umu dapat melakukan penuntutan terdakwa secara terpisah sesuai pasal 142 KUHAP dikarenakan teskanya lebih dari 1 orang dan tindakannya dilakukannya splitsing untuk mempermudah pembuktian.
Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan mengada-ngada.
"Untuk selanjutnya meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saudara Kadek Ari Komala Sari sesuai dengan dasar dakwaan," ujarnya.
Kedua terdakwa telah menyalahgunakan kepentingan hibah untuk keperluan pribadi dan orang lain. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp122.540.336 dengan rincian 61.209.200 selisih realisasi anggaran dan Rp61.331.136 yang tidak disetor ke kas negara.
Terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (WDY)
Jaksa Tolak Eksepsi Penasihat Hukum KPU Jembrana
Selasa, 25 November 2014 21:24 WIB