Gianyar (Antara Bali) - Para bendesa adat di Kabupaten Gianyar, Bali mendapat penataran tentang penggunaan dana hibah sebagai upaya mencegah terjadinya kasus korupsi kucuran dana tersebut.
"Dana hibah ataupun bantuan sosial diberikan pemerintah peruntukkannya sudah sangat jelas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Ketut Sumedana saat Sosialiasi Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Rabu.
Pada sosialisasi yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setda. Kabupaten Gianyar, Wayan Sudamia.
Kegiatan sosialisasi diikuti 81 peserta terdiri dari bendesa adat se-Kecamatan Tegallalang dan Tampaksiring,
Sebagai pembicara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa, dana hibah itu sendiri cair dari perencanaan yang matang dan pasti sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat penerima dana.
Sebagai penerima masyarakat telah siap dalam menggunakan dana tersebut serta pertanggungjawabannya.
Masyarakat bukan hanya menjadi penerima dana, namun juga sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan pemberikan dana.
Oleh sebab itu Bendesa harus mulai transparan, setiap dana yang diberikan diberitahukan kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika ada penyimpangan seperti besaran dana dan hasil kegiatan tidak relevan, masyarakat wajib menanyakan/kritis bahkan melaporkan hal tersebut.
"Jika hanya pemerintah daerah yang mengawasi tidak akan efektif, perlu partispasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan yang dilakukan terutama dalam pemberian dana hibah dan bansos, katanya. (WDY)