Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Kadek Ari Komala Sari dan I Gede Putu Wigraha mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasa, Kamis.
Terdakwa pertama, I Gede Putu Wigraha, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana dan terdakwa kedua Kadek Ari Komala Sari sebagai Bendahara KPU setempat telah bersama-sama pada Rabu (30/6/2010) hingga Selasa (8/4/2011) melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang bisa dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum merugian keuangan dan perekonomian negara.
Berawal dari KPU Jebrana melakukan pilkada dan untuk menunjang pelaksanaannya telah menyusun anggaran pada Pilkada dengan anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Untuk putaran pertama menganggarkan sebesar Rp6,1 miliar dengan rincian honor/uang lembur Rp2,29 miliar, pembelian pengadaan barang dan jasa Rp1 miliar, belanja operasional Rp2,89 miliar.
Selanjutnya untuk pilkada putaran kedua dianggarkan sebesar Rp111 juta. Dalam anggaran tersebut telah disetujui oleh Bupati Winasa tahun 2010 untuk dibayar pada KPU sebesar Rp6,3 miliar.
Terdakwa, Kadek Ari Komala Sari sebagai Bendahara KPU Jembrana memiliki peran melakukan pengeluaran dana kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan termasuk pembayaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) dan lain-lainnya.
Atas dasar tersebut mantan Bendahara KPU Jembrana itu telah melakukan pencairan dana.
Dalam aturannya dari proses anggaran diwajibkan ada penyetoran ke kas kantor panjak. Akan tetapi pada penerapnnya tidak disetorkan oleh terdakwa sebagaimana mestinya dan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Dari keseluruhan pemotongan pajak terdapat dana sebesar Rp61 juta yang belum disetorkan ke kas kantor pajak dengan alasan tagihan-tagihan pada rekanan dan ada kesalahan pembayaran terhadap PPK.
Selain itu, terdakwa juga sama sekali tidak mengindahkan teguran sampai berakhirnya kegiatan pilkada.
Bahkan terdakwa juga tidak menyelesaikan buku khas umum dan surat pertanggungjawaban Pilkada 2010 dengan alasan beberapa kegiatan dilakukan di luar rencana sehingga ditemukan selisih Rp61 juta lebih.
Atas kondisi ini kedua terdakwa telah menyalahgunakan kepentingan hibah untuk keperluan pribadi dan orang lain. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp122.540.336
Dengan rincian 61.209.200 selisih realisasi anggaran dan Rp61.331.136 yang tidak disetor ke kas negara.
Terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan terdakwa juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MFD)
Terdakwa Penyalahgunaan Dana Hibah Pemkab Jembrana Disidangkan
Kamis, 13 November 2014 20:46 WIB