Negara (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang merupakan hasil dari kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut, Kejaksaan Negeri Negara, Kamis, memanggil Ardini untuk dibawa menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Suhadi mengatakan, pihaknya menerima putusan vonis dari Mahkamah Agung tersebut dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bali, Senin (1/8) lalu.
"Pada hari Selasa kami panggil yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut, dan ia kooperatif datang hari ini," katanya.
Pantuan di lokasi, Ardini datang ke kejaksaan pukul 13.15 wita, dan langsung masuk ke ruang Seksi Pidana Khusus untuk menandatangani berita acara eksekusi, dan membayar kekurangan denda Rp4 juta dari Rp200 juta.
Sekitar pukul 15.00 wita, mantan pejabat ini keluar dari ruangan, dan langsung dibawa ke Rutan Negara.
Menurut Suhadi, saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bali, majelis hakim memutuskan terbukti ada tindak pidana, namun bukan tindak pidana korupsi.
Selama menjalani sidang, ia mengatakan, terdakwa dikenakan tahanan kota, yang saat eksekusi berkasnya dilampirkan untuk diserahkan ke pihak Rutan.
Ardini terjerat kasus korupsi pemberian izin pembelian solar bersubsidi untuk usaha, yang dilarang oleh aturan.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana lalu menyidik kasus ini, hingga melimpahkan ke kejaksaan yang melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.(GBI)