Paris (Antara Bali) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(LPP RRI) dalam Sidang Umum Digital Audio Broadcasting Dunia (World DAB)
di Paris, Prancis, menyampaikan bahwa institusinya telah menjadi
perintis penerapan sistem radio digital di Indonesia di bawah payung
hukum Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Pada intinya
RRI mewakili Indonesia menjadi perintis DAB Plus dengan memulai siaran
radio digital, sekaligus memperlihatkan komitmen negara dalam sistem
demokrasi dan keterbukaan melalui media siaran radio," demikian
laporan anggota Dewan Pengawas LPP RRI Freddy Ndolu untuk ANTARA News,
Kamis, usai Sidang Umum World DAB di Paris, pada 7 dan 8 November 2017.
Di
depan lebih dari 200 peserta sidang dari 30 negara, Freddy memaparkan
bahwa para produser teknologi digital di Indonesia telah mencanangkan
komitmen sejak RRI didirikan 11 September 1945 untuk tetap mengudara
hingga akhir zaman.
Bahkan, ia juga mengemukakan bahwa Pemerintah
RI, DPR dan praktisi penyiaran sedang memasuki tahap akhir
menyelesaikan perdebatan mengenai digitalisasi penyiaran radio dan
televisi.
"Saat ini masih alot perdebatan antara Komisi I DPR
dengan Badan Legislasi DPR seputar siapa yang berhak mengatur
digitalisasi, yakni operator tunggal oleh LPP RRI dan TVRI single mux
atau operator multi mux atau sistem yang diatur oleh lebih dari satu
operator digital," ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, perlu dukungan serius dari
parlemen dan pemerintah bagaimana fasilitasi masalah pembiayaan konten
program lebih profesional.
Freddy menambahkan, konteks untuk Indonesia dibutuhkan niat baik secara politis (political will) dari parlemen dan dukungan secara baik (good will)
dari pemerintah mengenai pembiayaan program LPP RRI dan TVRI untuk
memastikan independensi dan tanggung jawab sosial media penyiaran publik
untuk menjaga demokrasi. (WDY)
RRI Pelopor Sistem Radio Digital
Kamis, 9 November 2017 13:50 WIB