Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar disomasi oleh perhimpunan penghuni Bali Kuta Residence (BKR) yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta.
Somasi tersebut diberikan oleh Agus Samijaya, kuasa hukum dari perhimpunan itu, yang diterima oleh salah seorang petugas pelayanan di Kantor Lelang Denpasar, Selasa.
"Pemberian somasi itu guna mengingatkan pihak kantor tersebut terkait kondisi objek lelang yang faktanya masih berstatus sengketa karena masih ada upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga," kata Agus usai memberikan somasi.
Menurut Agus, sesuai ketentuan pasal 27 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No: 93/PMK 06/2010. Selama ada proses hukum yang belum tuntas, maka objek hotel bersengketa itu tidak dapat dilelang terlebih dahulu sebelum ada keputusan tetap.
Dia mengatakan, somasi ini bertujuan mengingatkan pimpinan di kantor tersebut untuk mengambil keputusan dengan adil dan bijak sehingga tidak lagi dilakukan pelelangan sampai ada keputusan di tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan, tidak bersedia memberikan keterangan terkait somasi tersebut.
"Nanti saja ya saya akan pelajari dulu berkas somasinya. Apalagi saat ini belum saya lihat," katanya.(IGT)