Jakarta (Antara Bali) - Pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid menyarankan pemerintah daerah dan pengusaha tambang agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 tahun 2012 karena dinilai bertentangan secara legal dan menimbulkan dampak sosial.
"Saran saya harus digugat secara legal oleh bupati, pengusaha dan Kadin ke Mahkamah Agung . Jangan hanya mengimbau Menteri ESDM (Jero Wacik,red) untuk dicabut," kata Ryaas Rasyid pada bedah Permen No 7 tahun 2012 di Jakarta, Minggu.
Pengusaha pertambangan memandang Permen No 7 tahun 2012 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 8 butir 4 menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur atau bupati- wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 21 Permen No 7/2012 menegaskan pada saat permen mulai berlaku, pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan sebelum berlakunya permen ini dilarang menjual bijih (rawa material) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya permen ini.(IGT)
Permen Izin Usaha Pertambangan Digugat?
Minggu, 11 Maret 2012 13:50 WIB