Denpasar (ANTARA) - Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, pada Kamis, 28 Maret 2024 nanti pihaknya akan memberi jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 soal kaitan bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar dengan kemenangan paslon lain.
“Jadwal pemberitahuan sidang tanggal 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret,” kata dia saat dihubungi di Denpasar, Senin.
Agung Nakula menyampaikan saat ini KPU Bali bersama KPU RI masih menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Adapun salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan oleh bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar yang diduga terjadi pada akhir Oktober 2023 lalu, saat viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.
Baca juga: KPU Bali temui pimpinan pusat bahas gugatan Paslon 01 soal bansos
“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganailisis dalil pemohon, lokus kejadian, dan alat bukti,” ujarnya.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bali itu mengakui mereka sudah siap dengan jadwal dari MK, pun juga sudah dilakukan koordinasi dengan penyelenggara di Kabupaten Gianyar.
Kepada ANTARA, Agung Nakula menjelaskan bahwa prinsip dalam sengketa hasil di MK adalah adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dengan hasil perolehan suara yang dibawa oleh pemohon.
Namun karena dalil dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait pergerakan bansos dan beberapa konteks lainnya, maka nantinya KPU RI sendiri yang akan turun tangan memberi jawaban sesuai jadwal yang ditetapkan 28 Maret.
Baca juga: KPU Bali siapkan langkah mitigasi sengketa di MK
“Kalau dibaca dalil pemohon sebagian tidak menyangkut perselisihan hasil, yaitu wapres nomor 2 tidak memenuhi syarat, independensi penyelenggara, intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa, dan pergerakan bansos,” sebut Agung Nakula.
Meski KPU RI beserta pengacara yang akan menjawab sidang, KPU Bali atau provinsi lain mengatakan turut hadir apabila ada dalil pemohon yang lokusnya di daerah mereka.
Selain gugatan tersebut, KPU Bali menyebut hingga saat ini tidak ada peserta Pemilu 2024 baik calon legislatif dari partai politik maupun perseorangan di Bali yang mengajukan gugatan ke MK.