Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali belakangan ini menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik padahal tidak pernah bergabung.
Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini di Denpasar, Selasa, mengatakan terdaftarnya nama warga masyarakat tersebut ternyata berdampak pada sulitnya mereka mencari pekerjaan di suatu bidang atau instansi.
“Ini buat masyarakat repot sih, karena mereka harus ke partai politik melaporkan bahwa tolong dong dihapus nama saya, kan saya tidak menjadi anggota partai politik,” ucap Luh Putu.
Salah satu contohnya seorang dosen melapor ke KPU Bali bahwa ketika ia lolos seleksi pegawai negeri sipil, terdapat syarat tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik, ketika dosen tersebut percaya diri karena menyadari tak pernah terdaftar, faktanya namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Luh Putu tak menghitung berapa banyak aduan yang masuk sebab aduan tersebut juga ditangani KPU kabupaten/kota masing-masing serta beberapa langsung memproses mandiri ke partai politik terkait.
Namun, menurut dia alangkah baiknya partai politik mulai melakukan pembaharuan-pembaharuan data anggotanya.
“Ya partai politik laksanakan pembaharuan Sipol dengan baik, mereka pasti tahu namanya siapa kan, mereka yang punya anggota-anggota juga,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Luh Putu mengatakan dapat memeriksa langsung datanya pada laman Sipol KPU, namun saat ini sedang dilakukan pembaharuan sehingga ketika mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena persyaratan ini dapat langsung menghubungi partai politik terkait.
KPU Bali juga tak ingin langsung menyalahkan partai politik, sehingga setidaknya hingga Desember 2025 partai politik diberi waktu untuk memperbaiki data mereka.
Luh Putu tidak menyebutkan partai politik mana yang paling banyak mendapat aduan masyarakat, sebab sejauh ini laporan beragam dan banyak pula yang tidak mengadu ke KPU melainkan langsung menghubungi partai politik terkait.
