Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, membantah adanya kelebihan surat suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) seperti yang menjadi gugatan pasangan calon nomor urut 3 Pemilu 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam dalil gugatan disebut di TPS 26 Banjar Monang-maning, Desa Pemecutan Kelod, terdapat kelebihan surat suara daftar pemilih tetap (DPT)+2 persen cadangan, padahal jumlahnya sudah pas.
“Dalam gugatan tersebut disebutkan jumlah DPT 161, dengan jumlah surat suara diterima 267, jadi terlalu besar jumlahnya tidak sesuai DPT+2 persen,” kata Sekar.
“Namun, setelah kami telusuri ke dokumen tadi, seluruhnya sudah mencantumkan bahwa jumlah DPT adalah 261 bukan 161, sehingga 2 persennya adalah 6, dengan demikian jumlah totalnya sudah benar 267,” sambungnya menjelaskan.
Bantahan ini terjawab usai KPU Denpasar membongkar kotak rekapitulasi dan mengambil alat bukti seperti C Hasil Plano TPS 26 Desa Pemecutan Kelod, C Hasil Salinan, C Kejadian Khusus, C Daftar Hadir, D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Denpasar Barat, D Hasil Rekapitulasi Denpasar, dan bukti tanda terima barang saat serah terima logistik dari KPU hingga ke KPPS.
“Kami membuat kronologis menyampaikan jawaban kami terkait dengan dalil yang disampaikan oleh termohon, jadi yang kami sampaikan bahwa dalil tersebut tidak benar dengan menyebutkan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” kata Sekar.
Baca juga: KPU jawab gugatan paslon 01 soal bansos Jokowi di Bali
Yang menjadi jawaban kunci dari KPU Denpasar adalah bukti pada formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan nihil saat hari pemungutan 14 Februari lalu hingga rekapitulasi berjenjang.
Artinya, saksi dari paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sejak awal tidak melihat ada kesalahan pada tahapan, namun tiba-tiba menggugat kelebihan surat suara di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Karangasem, dan Buleleng.
KPU Denpasar tidak mengetahui landasan yang dipakai paslon 3 ketika menggugat kelebihan surat suara, tetapi mereka siap membuktikan karena sudah merupakan tanggung jawab dalam membuktikan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“Ini sebagai konsekuensi dari gugatan yang dihadapi, walaupun dalam hal ini termohonnya adalah KPU RI tapi kami di kabupaten/kota memang bertugas untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan alat bukti yang diminta oleh pimpinan,” kata dia.
Baca juga: KPU Bali temui pimpinan pusat bahas gugatan Paslon 01 soal bansos
KPU Denpasar bantah ada kelebihan surat suara seperti gugatan paslon 3
Kamis, 28 Maret 2024 13:19 WIB