Denpasar (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan pasangan calon nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode tahun 2025-2029.
Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Kamis, Jaya Negara -Arya Wibawa dinyatakan unggul dari pasangan calon nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi).
"Menetapkan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa dengan perolehan suara sebanyak 217.568 atau 74,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar terpilih periode 2025-2019 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2024," kata Sekar.
Penetapan tersebut, kata Sekar, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, juga merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 645 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/PLP.02.7-SD/06/2025, tanggal 6 Januari 2025, perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Untuk pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota di Denpasar sendiri jumlah pengguna hak pilih total sejumlah 302.535. Adapun perolehan suaranya untuk pasangan calon nomor urut 1 sebesar 75.963 suara dan pasangan calon nomor urut 2 sebesar 217.568.
Dalam catatan KPU Kota Denpasar, pasangan calon Ambara-Adi meraih 19.005 suara di Kecamatan Denpasar Selatan, sementara Jaya-Wibawa meraih 58.475 suara. Di Kecamatan Denpasar Timur Ambara-Adi meraih 12.292 suara dan Jaya-Wibawa 44.632 suara.
Untuk Denpasar Barat Ambara-Adi 26.310 suara dan Jaya-Wibawa 55.009. Selanjutnya di Kecamatan Denpasar Utara, Ambara-Adi memperoleh 18.356 suara, Jaya-Wibawa 59.452 suara.
Sekar mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai Kamis (9/1). Adapun pasangan Jaya-Wibawa menghadiri acara penetapan tersebut. Keduanya kompak mengenakan busana adat khas Bali. Sementara itu, pasangan calon urut 1 Ambara-Adi tidak menghadiri acara rapat pleno tersebut karena alasan mengikuti acara adat.
Pelaksanaan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar terpilih periode 2025-2029 dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar.
Ratusan personel berjaga di sekitar hotel di Sanur, termasuk memeriksa setiap orang yang masuk ke dalam ruangan rapat pleno. Acara tersebut dihadiri oleh Forkominda Kota Denpasar, partai politik peserta Pemilu, partai pengusung, serta tim sukses dari pasangan calon.