Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar menyampaikan berdasarkan pleno rekapitulasi diperoleh hasil yang memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota yang diusung PDI Perjuangan.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Bali, Rabu, menyebut untuk Pilkada Bali paslon nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta yang diusung PDI Perjuangan mendapat sebanyak 145.759 suara.
“Di Kota Denpasar dari pengguna hak pilih sejumlah 302.577 perolehan suaranya untuk paslon 1 (Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana) sebesar 145.440, jadi ada selisih 319 perolehan suara antara paslon 1 dan 2 Pilkada Bali,” kata dia.
Suara yang diperoleh dari tingkat partisipasi 59,55 persen ini dinyatakan sah sebab tak ada keberatan dari saksi kedua pasangan calon, hanya terdapat kesalahan administratif yang langsung diperbaiki dalam pleno.
Kemenangan kader PDI Perjuangan di tingkat Pilkada Bali di Kota Denpasar juga dirasakan paslon IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa yang meraih suara unggul jauh dalam rekapitulasi berjenjang KPU.
“Untuk pemilihan wali kota dan wakil kota, dari pengguna hak pilih total sejumlah 302.535, perolehan suaranya untuk paslon 1 (Ngurah Ambara-Adi Susanto) 75.963 dan paslon 2 (IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa) 217.568,” ujar Ketua KPU Denpasar.
Paslon petahana Pilkada Denpasar itu unggul di seluruh kecamatan, yaitu di Denpasar Selatan meraup 58.475 suara sedangkan lawannya 19.005 suara, di Denpasar Timur 44.632 suara sedangkan lawannya 12.292 suara, di Denpasar Barat 55.009 suara sedangkan lawannya 26.310 suara, dan di Denpasar Utara 59.452 suara sedangkan lawannya 18.356 suara.
Ketua KPU Denpasar mengakui tingkat partisipasi mereka rendah dan tidak mencapai target 75 persen, namun persentase yang berada di angka 59 persen itu sudah meningkat jika dibandingkan pemilihan 2020 lalu yang sebesar 54 persen.
Berikutnya Sekar memberi kesempatan seluruh pasangan calon mencermati hasil rekapitulasi dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi jika dirasa perlu.
Kesempatan ini dibuka selama 3 hari, apabila tidak ada sengketa maka KPU Denpasar akan melakukan penetapan atas hasil suara Pilkada Serentak 2024 untuk Pilkada Denpasar dan Pilkada Bali di Kota Denpasar.
KPU Denpasar ungkap hasil rekapitulasi menangkan paslon dari PDIP
Rabu, 4 Desember 2024 15:24 WIB