Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Denpasar sepanjang 2019 telah membayarkan klaim lebih dari Rp330 miliar kepada para peserta di daerah tersebut dengan jumlah total 27.750 kasus.
"Kami memang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjadi peserta, yang preminya tergolong murah, namun bisa memberikan manfaat yang tinggi," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Sanur, Denpasar, Rabu.
Irfan mengemukakan, sepanjang 2019 ada empat program yang klaimnya sudah dibayarkan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiuan (JP).
Dari empat program tersebut dengan jumlah klaim mencapai Rp330.097.090.931, klaim terbanyak dibayarkan ke peserta JHT yakni lebih dari Rp319,269 miliar atau mencapai 21.583 kasus. Kemudian, JKK mencapai lebih dari Rp28,631 miliar terhadap 2.768 kasus, JKM mencapai lebih Rp8,896 miliar untuk 313 kasus dan JP sebesar Rp1,930 miliar lebih terhadap 3.086 kasus.
"Memang uang tidak bisa mengembalikan orang yang kita sayangi, tetapi paling tidak dengan santunan kepada ahli waris bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemudian membuka usaha, sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa tetap mendapatkan penghasilan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Irfan, ahli waris setelah membuka usaha juga disarankan untuk kemudian ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek.
"Jadi, kalau terjadi sesuatu pada yang bersangkutan, risiko sudah menjadi tanggungan kami," ujarnya.
Baca juga: 50 persen usaha mikro-kecil belum jadi peserta BP Jamsostek
Untuk 2020, pihaknya berupaya lebih gencar menyosialisasikan manfaat kepesertaan BP Jamsostek, bukan hanya pada pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal.
"Dengan preminya yang murah, namun manfaatnya yang akan diterima itu tinggi. Dari klaim yang akan dibayarkan BP Jamsostek, sangat bisa menolong peserta kita yang mengalami musibah yang berdampak pada berkurangnya penghasilan atau bahkan hilang sama sekali," kata Irfan.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan JKK meninggal atas nama almarhum I Made Yastika mencapai Rp1.078.200.000, jaminan pensiun Rp615,470 per bulan dan jaminan hari tua Rp34.784.550 yang diterima oleh ahli waris Ni Kadek Yuliawati (istri). I Made Yastika semasa hidupnya bekerja di Novotel Bali Ngurah Rai Airport (PT Angkasa Pura Hotel)
Begitu pula klaim JKM meninggal atas nama almarhum Muhammad mencapai 42 juta, jaminan pensiun Rp341.400 per bulan dan jaminan hari tua Rp14.096.010 yang diterima oleh ahli waris Ni Luh Lasmini (istri).
Baca juga: BP Jamsostek Denpasar bayarkan klaim tembus Rp330 miliar
Human Resources Manager Novotel Ngurah Rai Airport, Putu Wilantari mengatakan sangat menyambut positif peran BPJamsostek karena dengan biaya klaim yang dibayarkan membantu ahli waris menjalani kehidupan ke depannya.
"Dari sisi kami manajemen dan perusahaan, ini sangat membantu. Kami akan terus berupaya menginformasikan pada tim kami bahwa Jamsostek ini kecil sumbangannya, tetapi manfaatnya luar biasa," ucapnya Wilantari.
Terlebih dengan adanya program baru yang ditawarkan, yakni peserta jika memiliki anak dengan usia lebih 4 tahun mendapatkan beasiswa hingga kuliah.
BP Jamsostek Denpasar bayarkan klaim tembus Rp330 miliar
Rabu, 15 Januari 2020 18:08 WIB