Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mendorong para pekerja mandiri atau informal seperti petani, nelayan, pedagang, perajin hingga serati banten (pembuat sesajen) di Pulau Dewata agar dapat menjadi peserta.
"Seluruh masyarakat pekerja kami harapkan dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Risikonya memang tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Opik menyampaikan hal tersebut terkait dengan penyerahan Jaminan Kematian (JKM) kepada Andi Wijaya, seorang pekerja seniman dan pelaku EO (event Organizer) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.
Penyerahan santunan ini disampaikan oleh perwakilan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar kepada ahli waris Yully Irawati (istri almarhum). Selain itu, Ricky Yohanes (anak almarhum) juga berhak mendapatkan beasiswa.
Almarhum Andi Wijaya terdaftar peserta BPJAMSOSTEK melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) mitra CV AA Cell Solution. Jumlah peserta dari perisai tersebut yang berasal dari seniman/musisi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTE sekitar 30 peserta.
Almarhum tercatat aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama tiga tahun dengan mengikuti tiga program BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar berikan santunan untuk 15 ABK yang hilang
"Bagi pekerja mandiri seperti serati banten (pembuat sesajen), pemangku (tokoh agama), petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Opik, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800, per bulan maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai indomaret, alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ucapnya.
Opik menyampaikan BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
Opik juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama," ujarnya.
Selanjutnya 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi," kata Opik.