Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, telah melakukan pembayaran klaim beasiswa dari periode Januari sampai Juni atau semester I 2024 sebesar Rp4,8 miliar lebih untuk 547 penerima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Selasa, mengatakan manfaat beasiswa ini diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia.
"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," ujarnya.
Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK dan SD sebesar Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
Cep Nandi menambahkan, jadi keluarga peserta BPJAMSOSTEK juga mendapatkan manfaat beasiswa, selain mendapatkan manfaat pokok berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Beasiswa ini diberikan untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat tiga tahun untuk Jaminan Kematian," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar maksimalkan pelayanan sesuai hasil audit keuangan
Untuk program JKK, bantuan tersebut, diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Pihaknya mengajak para pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja. Selain itu, ia berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja agar mulai peduli dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena memang risiko pekerjaan bisa mengintai siapa saja, bisa terjadi kapan saja, dan ini tentunya bagi keluarga yang ditinggalkan bisa mempengaruhi ketika misalnya kepala keluarga mengalami musibah," kata Cep Nandi.
Terkait target kepesertaan, pihaknya akan fokus kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Pekerja formal atau pekerja penerima upah sudah sangat patuh dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan ini sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja," ujar Cep Nandi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar bersihkan Pantai Mertasari dan bantu alat kebersihan