Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali Denpasar, memprediksi sekitar 50 persen usaha skala mikro dan kecil di wilayah layanannya belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami saat ini menuju 'beyond compliance' atau melampaui kepatuhan. Untuk itu, melalui sosialisasi dan edukasi terkait penting dan besar manfaatnya menjadi peserta BP Jamsostek, kami harapkan perusahaan mau mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta dan mencontoh perusahaan platinum," kata Kepala Cabang BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Minggu.
BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar sendiri mewilayahi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana. Sedangkan untuk perusahaan skala menengah kepesertaannya sudah 98 persen, untuk perusahaan skala besar yang belum menjadi peserta di bawah 5 persen dan salah satunya ada perusahaan pabrik kata-kata yang sudah terkenal di Bali.
Menurut Irfan, masih banyak perusahaan mikro dan kecil belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena masih dianggap sebagai biaya bukan manfaat atau bukan pengalihan risiko.
"Untuk usaha kecil mikro ini sebenarnya bukan patuh atau tidak patuh, namun soal apakah kebutuhan atau tidak menjadi peserta," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan manfaat bahwa pelaku usaha mikro dan kecil justru akan merasakan manfaat ketika tenaga kerja terjadi kecelakaan kerja yang membutuhkan biaya perawatan tinggi.
Kalau tidak mengikuti BP Jamsostek, usahanya bisa bangkrut membiayai perawatan akibat kecelakaan kerja. Begitu pula bila ada yang meninggal dan ketika tidak ikut kepesertaan paling hanya diberikan uang duka saja, sekadar Rp1-Rp2 juta, tidak lebih 10 juta.
"Untuk itu, usaha kecil mikro yang dari sisi kemampuan finansial tidak bagus semestinya risiko ini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek," ucap Irfan.
Baca juga: BP Jamsostek Denpasar bersama Disnaker-KPKNL tangani perusahaan bandel
Dia sangat berharap bagi perusahaan yang belum bergabung itu bisa mencontoh perusahaan kategori platinum yaitu perusahaan yang sudah patuh secara perundang-undangan, tertib membayar iuran, laporan data dan tertib semuanya.
Tidak hanya itu, kata Irfan, usaha tersebut juga harus memenuhi unsur kepatuhan. Perusahaan yang sudah patuh dapat juga memastikan mitra kerja mereka ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh hotel, mereka banyak memiliki mitra pemasok buahan-buahan, sayur-sayuran, pengharum ruangan, spa, dan banyak lainnya ini bisa mengajak agar menjadi peserta dan patuh.
"Artinya, tidak hanya perusahaan mereka saja yang patuh, termasuk juga komunitas, orang-orang di sekitarnya, UMKM-UMKM maupun mitra yang berhubungan dengan mereka juga ikut patuh," kata Irfan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra-Papua bidik UMKM
50 persen usaha mikro-kecil belum jadi peserta BP Jamsostek
Minggu, 24 November 2019 19:51 WIB