Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada kelompok petani di Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Kami akan terus melakukan pendekatan-pendekatan agar seluruh petani bisa terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Sejauh ini, respons masyarakat terhadap manfaat program sangat baik," kata kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.
Opik menambahkan, berdasarkan data, jumlah petani di Kecamatan Penebel, Tabanan, sebanyak 20 ribu orang. Dalam acara sosialisasi tersebut, juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Pertanian Pemkab Tabanan dan perwakilan kelompok tani dari masing-masing desa di Kecamatan Penebel.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa manfaat program BPJAMSOSTEK ini tidak hanya bagi para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau badan usaha," ucapnya.
Baca juga: Dirut: Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat layanan pertanahan
Para petani, lanjut dia, juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. "Fokus kami adalah memberikan perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan yang tentu tidak ada yang tahu kapan, dimana dan kepada siapa saja terjadi," ujarnya.
BPJAMSOSTEK juga memiliki program yang sifatnya perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program JKK dan JKM inilah yang ingin kami dorong kepada teman-teman petani agar bisa terdaftar di program tersebut, sehingga bisa aman dan nyaman dalam bekerja," kata Opik.
Sementara itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
Manfaat yang didapatkan yaitu biaya pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya (sesuai dengan kebutuhan medis), biaya pengangkutan dari lokasi kecelakaan menuju rumah sakit, baik itu melalui jalur darat, laut maupun udara.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar targetkan 40.373 nelayan Bali terlindungi jamsostek
"Selain itu, ada juga santunan apabila mengalami cacat tetap serta apabila meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar minimal Rp70 juta," ujar Opik.
Ada juga manfaat beasiswa pagi peserta meninggal dunia yang memiliki anak masih sekolah. Manfaat yang didapat untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang didapatkan sebesar Rp42 juta.
"Jika masa kepesertaan lebih dari tiga tahun, maka berhak mendapatkan beasiswa bagi dua orang anak peserta maksimal Rp174 juta," ucap Opik.
BPJAMSOSTEK Denpasar-Bali sosialisasikan jamsostek ke petani
Rabu, 23 Februari 2022 22:00 WIB