Denpasar (ANTARA) - WNA asal Kenya divonis satu tahun dua bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah restoran, yang beralamat Jalan Raya Seminyak, Badung, dengan kerugian senilai Rp42 Juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Juliarsana, yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan terhadap terdakwa.
Dalam hal ini, terdakwa yang juga didampingi seorang penerjemah, menerima putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, di ruang persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kasus berawal, saat saksi korban yaitu Jag Julius Reader makan di salah satu Restaurant di Jalan Raya Seminyak, Badung. Disaat saksi korban sedang makan lalu terdakwa Eunice Anyango Okiki mendekati dan mengobrol dengan saksi korban.
Baca juga: Mencuri, warga Kenya dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Mencuri, WNA Rusia dan Ukraina diadili di PN Denpasar
Sesaat setelah makan, saksi korban dan terdakwa pergi menuju Hotel di Seminyak, Badung. Di hotel tersebut, terdakwa dan saksi minum bir bersama, namun beberapa saat kemudian, terdakwa merasa pusing dan kembali ke kamar saksi.
Setelah di dalam kamar, saksi pun juga ikut merebahkan badannya, dan langsung tidak mengingat apa-apa. Saat terbangun, saksi mendapati terdakwa tidak berada di kamar, beserta jam tangan, kaca mata beserta dompet milik saksi juga tidak ada.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan, satu buah kacamata, uang tunai sebesar 1300$ AUD (seribu tiga ratus dolar Australia) dengan total kerugian Rp42 Juta.
Baca juga: Warga Rusia divonis setahun penjara karena selundupkan Orangutan
Baca juga: Empat warga Rumania diadili di PN Denpasar
Mencuri, WNA Kenya divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Kamis, 18 Juli 2019 8:03 WIB