Denpasar (ANTARA) - Terdakwa asal Kenya, Eunice Anyango Okiki (29), dituntut 1 Tahun 6 Bulan atas kasus pencurian jam tangan dan uang tunai AUD pecahan 50 sebanyak dua lembar di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta dengan nilai kerugian Rp42 Juta.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunice Anyango Okiki, berup pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Juliarsana, di PN Denpasar, Rabu.
Dalam hal ini, terdakwa Eunice Anyango Okiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah memohon keringanan dengan alasan keluarganya dan meminta maaf atas perbuatan yang terdakwa lakukan.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kasus ini bermula, saat saksi korban yaitu Jag Julius Reader makan disalah satu Restaurant di Jalan Raya Seminyak, Badung. Disaat saksi korban sedang makan lalu terdakwa Eunice Anyango Okiki mendekati dan mengobrol dengan saksi korban.
Sesuai denga uraian surat tuntutan, seusai makan, saksi korban dan terdakwa pergi menuju hotel di Seminyak, Badung. Di hotel tersebut, terdakwa dan saksi minum bir bersama, namun beberapa saat kemudian, terdakwa merasa pusing dan kembali ke kamar saksi.
Setelah di dalam kamar, saksi pun juga ikut merebahkan badannya, dan langsung tidak mengingat apa-apa. Saat terbangun, saksi mendapati terdakwa tidak berada di kamar, beserta jam tangan, kaca mata beserta dompet milik saksi juga tidak ada.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan, satu buah kacamata, uang tunai sebesar 1300$ AUD (seribu tiga ratus dolar australia) dengan total kerugian Rp42 Juta.
Mencuri, warga Kenya dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 10 Juli 2019 21:13 WIB