Denpasar (ANTARA) - Empat terdakwa yang merupakan warga Rumania, yakni Sorinel Miclescu, Alin Sedaru, Alisa Serdaru dan Sorin Velcu diadili atas kasus skimming di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Gde Raka Arimbawa.
Atas perbuatannya, para terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, keempat terdakwa didampingi oleh seorang penerjemah dan tiga pengacara, yaitu AA Gde Agung Widyatmoko, Komang Ari Sumartawan dan I Kadek Putra Sutarmayasa.
Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu tiga anggota Kepolisian.
Sesuai uraian dalam surat dakwaan, para terdakwa melakukan skimming baik secara sendiri atau bersama-sama pada 12-13 Maret 2019 di sekitar wilayah Kuta, Badung.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Kepolisian Polda Bali, dari Kepolisian Rumania (Interpol) tentang keberadaan warga Rumania yang terlibat kasus cyber crime di Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat terdakwa tersebut melakukan transaksi ilegal di beberapa ATM wilayah Kuta, Badung. Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan salah satu Bank di Denpasar.
Pada 12 Maret dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM yang menjadi sasaran terdakwa di wilayah Kuta.
Dari hasil pengecekan terhadap data elektrik jurnal dan snapshot serta dari hasil rekaman CCTV, didapati keempat terdakwa tersebut melakukan transaksi dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan di seputar wilayah Kuta dan mendatangi tempat tinggal untuk dilakukan penggeledahan terhadap keempat terdakwa di salah satu Hotel di Kuta, Badung.
Dari hasil penangkapan pada 13 Maret 2019, terhadap terdakwa, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon selular, 31 kartu permainan dan 14 kartu permainan dengan merek berbeda.
Perbuatan yang dilakukan dari para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi nasabah bank yang dijadikan tempat transaksi oleh para terdakwa karena data-data nasabah yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain. Datanya di-copy dan digunakan untuk bertransaksi oleh para terdakwa.