Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terima pelimpahan dua tersangka kasus skimming asal Rumania bernama Brandibur Petre Lucian (33) dan Dumitru Mariam Costel (35), dari Polda Bali.
"Perkara ini sudah dilimpahkan pada beberapa hari lalu, perkara ini nantinya akan ditangani oleh dua orang Jaksa, I Wayan Sutarta dan Ida Ayu Ketut Sulasmi. Nantinya dakwaan ini sudah lengkap akan dijadwalkan dalam persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Dua warga Bulgaria diancam penjara 6 tahun karena kasus "skimming"
"Dalam perkara ini kedua tersangka dengan sengaja dan tampa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," jelasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan di Polda Bali. Keduanya juga sudah menjalani swab test dan hasilnya negatif.
Awalnya, pada 4 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 wita, salah satu pihak bank menerima laporan dari vendor terkait adanya kamera tersembunyi dan perangkat alat perekam data magnetik pada mesin ATM tersebut, yang beralamat Jalan Toyanung No. 8 Kedonganan, Kuta Selatan.
Dari hasil rekaman CCTV, pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 05.30 wita, di salah satu mesin ATM kedua tersangka terlihat memasang kamera tersembunyi dengan memodifikasi dan merekatkan kamera tersebut pada cover PIN. Selain itu, pelaku membuka paksa cover PIN menggunakan pahat dan memasang cover PIN.
Baca juga: Polisi Bali ringkus dua pelaku "skimming" Bulgaria gunakan "Tap Cash"
Eka menjelaskan saat itu tersangka juga terlihat memasang alat yang diduga alat skimmer atau alat pembaca magnetic stripe code dengan membuka paksa cover card di mulut mesin ATM tempat memasukkan kartu.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2020 pukul 15.00 wita, personel Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka, ketika sedang memegang cover PIN yang terdapat kamera tersembunyi. Beberapa saat kemudian yang bersangkutan keluar dari mesin ATM tersebut, dan pergi menuju sebuah perumahan yang beralamat di Jalan Bung Tomo 1F Denpasar.
Pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 wita, kedua tersangka ditangkap saat sedang melepas dan mengambil cover PIN yang terdapat kamera tersembunyi yang terpasang, di sekitar TKP yang beralamat di Jalan Toyanung, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat ditangkap salah satu tersangka, Dumitru Mariam Costel sempat melarikan diri. Kemudian, di Jalan Imam Bonjol, tersangka berusaha meninggalkan jejak dengan membuang jaket yang digunakan, sehingga hal tersebut menjadi tanda oleh penyidik untuk melakukan penangkapan.