Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap oknum anggotanya yang viral dihentikan pecalang karena diduga melanggar saat Hari Raya Nyepi.
"Begitu Hari Raya Nyepi selesai tadi pagi jam 06.00 Wita, kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan dikenakan penempatan khusus dan diperiksa Satuan Propam," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto, usai menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan, pengurus dan tokoh Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Minggu.
Dia mengatakan kepada oknum bersangkutan akan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai kesalahan yang telah dilakukan.
Anggota tersebut sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Seberat apa hukuman yang akan dijatuhkan, kami masih menunggu pemeriksaan Propam yang juga akan memanggil saksi-saksi," katanya.
Baca juga: Kapolres Jembrana optimistis tidak ada pemudik terjebak Nyepi
Dalam pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk tersebut, ia juga mempersilahkan pihak desa adat untuk menjatuhkan sanksi bagi oknum polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk tersebut.
Sebagai pimpinan Polres Jembrana dirinya juga minta maaf atas prilaku anak buahnya tersebut, dan berusaha secepatnya menyelesaikan masalah ini.
Terkait sanksi dari desa adat, Bendesa Adat Gilimanuk maupun Sumbersari mengatakan mereka lebih memilih menyerahkan proses hukum masalah ini kepada kepolisian.
"Kami hanya minta yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf. Soal proses hukum kami serahkan kepada internal kepolisian," kata Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda.
Sedangkan pihak Desa Adat Gilimanuk, meski dalam awig-awig atau aturan adat setempat sanksi bagi pelanggar Hari Raya Nyepi dikenai denda menyerahkan 100 kilogram beras, namun pihaknya tidak menjatuhkan sanksi tersebut.
Baca juga: Polres Jembrana rekayasa lalu lintas atasi antrian panjang kendaraan
"Kami tidak menjatuhkan sanksi itu karena yang bersangkutan sudah diproses di Polres Jembrana. Apalagi tadi pak kapolres sudah menyatakan akan menindaktegas oknum anggotanya tersebut," katanya.
Meskipun desa adat tidak menjatuhkan sanksi, sebagai wujud simpati Tri Purwanto menyerahkan bantuan beras 100 kilogram kepada dua desa adat tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial seorang oknum polisi dihentikan pecalang di Desa Sumbersari karena melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Dalam video itu juga terdengar kata-kata dari petugas desa adat, dari mulut oknum polisi yang tinggal di Gilimanuk ini tercium bau alkohol.