Pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung

  • Rabu, 1 April 2026 8:05

Petugas menata sampah yang menumpuk menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Berita Terkait