Buleleng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat meminta desa adat mengelola sampah berbasis sumber untuk mengurangi beban TPA Bengkala.
Kami kini fokus memperkuat pengelolaan sampah dari sumber sesuai amanat keputusan menteri, khususnya pada diktum ketiga angka lima yang mewajibkan optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga," kata Kepala DLH Buleleng Gede Putra Aryana di sela sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Buleleng, Minggu
Ia menjelaskan upaya itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 terkait penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Bengkala.
Menurut dia, keputusan menteri tersebut menjadi momentum bagi semua untuk berbenah karena pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala.
"Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujar Aryana.
Ia menjelaskan pemerintah daerah juga telah menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi masyarakat guna mendukung sistem pengelolaan baru tersebut.
Untuk jadwal pagi, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA dan sore pada pukul 17.00 hingga 20.00 WITA.
Selain itu, pembuangan sampah ke transfer depo juga diatur melalui sistem kalender ganjil-genap.
Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, sedangkan pada tanggal genap diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.
Aryana mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan strategi percepatan untuk menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Bengkala.
“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.
DLH Buleleng memastikan edukasi serupa akan terus dilakukan di desa dan kelurahan lain agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah pasca terbitnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang melakukan pembuangan terbuka.
Melalui keputusan tersebut, DLH Buleleng diwajibkan untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026, menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona baru dengan sistem "sanitary landfill" atau memindahkan lokasi TPA.
Kemudian menangani dampak lingkungan seperti pengelolaan lindi, penanganan gas, pencegahan kebakaran, dan pemantauan kualitas udara.
Selain itu, DLH juga diwajibkan memperkuat program pengurangan dan penanganan sampah serta menutup area open dumping sesuai regulasi yang telah diberlakukan.
Pewarta: Rolandus Nampu/IMBA PurnomoEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026