Denpasar (ANTARA) - Dua warga asing asal Bulgaria berinisial TSP (33) dan KSE (32) diancam pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp600 juta karena kasus skimming di wilayah Bali.
"Kejadiannya ini pada (10/2) di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dengan modus melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang Rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih dan kerugiannya Rp300 juta," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra, di Polda Bali, Denpasar, Jumat.
AKBP Ranefli menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Illegal Akses sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 buah kartu putih dan beraksi di 10 ATM Bank.
"Kedua tersangka datang ke Bali sejak Januari 2019 tapi lagi datang lagi pergi tidak tetap. Untuk tersangka TSP masuk ke Bali terakhir itu 6 Januari 2020, sedangkan KSE masuk terakhir 26 Februari 2020," jelasnya.
Selama melakukan aksinya, kedua tersangka berperan sebagai pemetik yang bertugas di akhir dan hanya mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari hasil penarikan.
Ia mengatakan kedua tersangka juga turut bekerjasama dengan seseorang bernama George (DPO) yang diduga bertugas sebagai pengganda data nasabah bank dan menyiapkan kartu putih tersebut.
"Kedua tersangka secara tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun atau turut serta melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaiman telah dirubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dalam peristiwa melakukan akses komputer ATM dengan cara melakukan transaksi perbankan menggunakan kartu putih di ATM," jelasnya.
Dalam gelar Operasi Sikat Agung 2020, ini turut melibatkan 412 personel yang terdiri dari 155 orang Satgas Polda dan 257 orang Satgas Polres/Ta jajaran.