Denpasar (Antara Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendukung usulan agar larangan merokok di kawasan suci tercantum dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini dalam pembahasan DPRD Bali.
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana MSi dalam sebuah pertemuan di Denpasar, Selasa mengatakan, bagian pura yang dimaksud kawasan suci itu adalah di sisi luar sampai tengah atau dalam masyarakat Bali dikenal dengan sebutan "nista mandala, madya mandala, utama mandala".
"Intinya, sepanjang itu masih berada dalam areal pura, diharapkan terbebas dari rokok. Tidak hanya di bagian tengah atau utama mandala pura yang tidak boleh merokok," ucapnya pada pertemuan bertema "Pembangunan Komitmen Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok" tersebut.
Sudiana menambahkan, dengan tidak merokok, hal itu sama artinya membuat alam menjadi bersih dan masyarakat pun sehat serta mendukung spiritualitas dalam beribadah.
Di Desa Sanur Kauh dan Tembau Denpasar, kata Sudiana, bahkan telah diterapkan larangan menyuguhkan rokok untuk menyambut tamu undangan dalam pelaksanaan upacara keagamaan.(**)