Denpasar (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta perkantoran hingga perhotelan di Pulau Dewata memiliki satuan tugas (satgas) yang mengawasi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Kami berupaya setiap tatanan punya satgas masing-masing baik perkantoran, perhotelan maupun tempat umum,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Gusti Ayu Raka Susanti di sela konferensi pengendalian tembakau Indonesia (ICTOH) ke-10 di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengharapkan keberadaan satgas tersebut dapat membantu pemerintah untuk mendukung penerapan KTR.
Raka mengakui pihaknya masih mengalami tantangan meskipun Peraturan Daerah (Perda) KTR sudah terbit sejak 2011.
“Kami dengan kapasitas petugas terbatas dan Satpol PP punya waktu terbatas dan tenaga. Kami upayakan semua tatanan punya satgas yang memantau penerapan KTR,” ucapnya.
Ia mengharapkan adanya KTR dapat menekan jumlah penyakit yang menimpa perokok aktif dan penyakit yang timbul akibat terpapar asap rokok (perokok pasif).
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena remaja yang sudah mulai merokok bahkan menggunakan rokok elektronik.
Baca juga: Pastika Harapkan Lapangan Renon Bebas Asap Rokok
Menurut dia, pengaruh lingkungan dan iklan rokok juga memicu remaja menjadi perokok pemula.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali, kata dia, telah melakukan survei terkait perokok remaja berusia 12-18 tahun dengan hasil yang mengkhawatirkan.
“Dari survei sekitar 34 dari usia remaja itu ternyata 2,7 persen mereka merokok. Itu cukup mengkhawatirkan,” ucapnya.
Apabila survei diperluas hingga usia 21 tahun, menurut dia, angka perokok usia muda akan semakin meningkat.
Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, sebanyak 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak mencapai 56,5 persen diikuti usia 10-14 tahun mencapai 18,4 persen.
Baca juga: LPA Desak DPRD Gianyar Percepat Raperda KTR
