Denpasar (Antaranews Bali) - Tim seleksi calon anggota Bawaslu untuk kabupaten/kota se-Bali memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas di lima kabupaten karena belum memenuhi kebutuhan minimal pendaftar.
"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu hingga 8 Juli mendatang yakni untuk Kabupaten Badung, Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali Dr Made Wena, di Denpasar, Jumat.
Dia mengemukakan, pada masa pendaftaran dari 28 Juni hingga 4 Juli 2018, jumlah pendaftar calon Bawaslu di Kabupaten Badung sebanyak 15 orang (dibutuhkan 21 orang), Karangasem 29 orang (dibutuhkan 33 orang), Bangli ada 15 pendaftar (dibutuhkan 21 orang), Klungkung 10 orang (dibutuhkan 21 orang), dan Kabupaten Gianyar baru 13 pendaftar (dibutuhkan 21 orang).
Sementara untuk empat kabupaten/kota lainnya jumlah pendaftar ada yang sudah sesuai kebutuhan dan bahkan melebihi yakni di Kota Denpasar ada 33 pendaftar, di Kabupaten Tabanan 29 pendaftar, Jembrana 27 pendaftar, dan Buleleng 53 pendaftar.
"Untuk pengumuman seleksi Bawaslu ini bahkan sudah kami sampaikan hingga tingkat desa," ujarnya yang juga Bendesa Adat Kutuh, Kabupaten Badung itu.
Menurut Wena, perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas tersebut sudah dibuka dari 5 Juli hingga 8 Juli mendatang, mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
"Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali di Jalan Moh Yamin No 17 Denpasar," ucapnya.
Terkait dengan syarat ketentuan dan formulirnya, lanjut Wena, dapat dilihat dan diunduh di website:bali.bawaslu.go.id atau diambil di kantor sekretariat tim seleksi."Kalau sampai dengan batas akhir masa perpanjangan tetap juga tidak tercapai jumlah minimal pendaftar, maka mekanismenya tetap kami lanjutkan yakni pada pemeriksaan dan penilaian berkas," ujar Wena.
Dari keseluruhan tahapan seleksi tersebut, pada akhirnya akan ditetapkan ada tiga kabupaten/kota di Bali yang jumlah anggota Bawaslunya sebanyak lima, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasem. Sedangkan enam kabupaten lainnya hanya tiga orang anggota Bawaslu. (ed)